get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Tasikmalaya Gelar Deklarasi Damai Pilkada 2024, Hadirkan Tiga Paslon Cabup dan Cawabup

Bandar Narkoba di Tasikmalaya Diringkus Polres Tasikmalaya, Sabu Dijual Secara Online

Selasa, 15 Agustus 2023 | 12:40 WIB
header img
Bandar Narkoba di Tasikmalaya Diringkus Polres Tasikmalaya, Sabu Dijual Secara Online. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya menangkap seorang bandar narkoba bersama dua pengedarnya di Kabupaten Tasikmalaya. Polisi turut mengamankan 45 paket sabu-sabu dengan total berat 16 gram sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial BF (30), RK (29), dan SO (38). Salah satu tersangka berinisial BF, ditangkap di Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita hampir 13,93 gram sabu-sabu. Sementara itu, tersangka RK dan SO juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Tasikmalaya yang berperan sebagai pengedar. 

"Kami berhasil menyita total 15,96 gram sabu-sabu dari ketiga tersangka," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, Selasa (15/8/2023). 

Penangkapan bandar narkoba ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, dan kami berterima kasih atas kerja sama yang baik dengan masyarakat Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu," ujarnya.

Lanjut AKBP Suhardi, kepolisian terus melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi tersebut dan berhasil menangkap salah satu tersangka. 

Modus penjualan yang digunakan yakni dengan sistem tempel. Tersangka dan konsumen bertransaksi secara online tanpa bertemu, dan sabu-sabu ditempatkan di lokasi yang telah disepakati sebelumnya untuk diambil oleh konsumen. Kasus peredaran sabu-sabu ini masih dalam tahap pengembangan. 

"Kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap satu orang berinisial A. Kami sedang mengumpulkan bukti dan melacak jejaknya," ucapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut