"Pelaku berjumlah 3 orang yang kita amankan berinisial HT usianya 25 tahun. Sedangkan pelaku lain berinisial CR (31) warga Cilegon, sekarang sudah ditahan dengan perkara lain di Polres Ngawi, Jawa Timur. Ada lagi yang masuk DPO berinisial DN (30) warga Serang, Banten," sambungnya.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menyebut, modus pelaku yakni apabila ada kendaraan yang tidak terkunci di rest area, pelaku membuka pintu mobil.
"Kalau ada orangnya, pelaku pura-pura salah mobil, kalau tidak ada orangnya, pelaku mengambil barang-barang korban. Barang bukti yang diamankan ada 12 handpone berbagai merek," ungkapnya.
Ia mengimbau agar warga yang sedang beristirahat di rest area maupun SPBU untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan mengunci pintu kendaraan.
"Jadi mohon pada saat beristirahat di rest area atau SPBU kendaraan dalam keadaan terkunci, karena pelaku selalu berusaha untuk mencari kesempatan," tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri, mengatakan, pelaku ini merupakan komplotan. Mereka satu keluarga melakukan tindakan pidana kasus yang sama.
"Jadi ini pelaku satu keluarga, melakukan tindak pidana yang sama. Sebelum puasa bapaknya dan kakaknya ditangkap Polres Jatiwangi, di bulan kemarin kakaknya juga yang melakukan aksinya di Banjar ditangkap di Ngawi," kata AKP Ali.
Ia menuturkan, semua keluarganya ada 5 orang dan semuanya menjadi pelaku tindak pidana." Semuanya ada kurang lebih ada 5 orang sebagai pelaku, bapaknya sebagai kapten," ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono