Kapolres menjelaskan, dari ke 9 pelaku pengeroyokan salah satunya adalah EF alias Ewok (25). Pelaku melakukan penganiayaan sedangkan pelaku lainnya melihat aksi penganiayaan tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, masih ada satu pelaku lagi yakni AD alias Ganden (20) warga Langensari, Kota Banjar. Pelaku melarikan diri dan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
“Satu pelaku lagi buron. Kita terus lakukan pengejaran,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga turut mengamankan 4 unit sepeda motor, pakaian, handphone, yang dipakai para pelaku saat melakukan aksi pengeroyokan sebagai barang bukti.
“Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72 juta,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono