BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Polres Banjar menangkap 9 anggota kelompok bermotor yang diduga telah menganiaya dan mengeroyok seorang remaja di Jalan Pataruman, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Korban berinisial ZA mengalami luka-luka akibat pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (9/4/2023) dini hari.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, sebelum kejadian, korban bersama temannya sedang menunggu waktu sahur di lokasi kejadian.
Korban tersebut merupakan korban salah sasaran dari kelompok bermotor yang para pelakunya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi korban ini sedang menunggu waktu sahur di pinggir jalan. Kemudian datang para pelaku dan menganiaya korban,” kata AKBP Bayu.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, aksi pengeroyokan tersebut dipicu oleh kabar hoaks teman pelaku yang jadi korban pemukulan di Jalan Pataruman, Kota Banjar.
“Kelompok bermotor ini melakukan aksi balas dendam. Akibatnya, ZA jadi korban salah sasaran,” ujarnya.
Usai menganiaya korban, para pelaku langsung kabur. Sementara itu, korban dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Peristiwa pengeroyokan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Banjar dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan para pelakunya dapat ditangkap.
“Kita dapat amankan 9 tersangka. Sebagian masih remaja dan berstatus pelajar,” ucapnya.
Kapolres menjelaskan, dari ke 9 pelaku pengeroyokan salah satunya adalah EF alias Ewok (25). Pelaku melakukan penganiayaan sedangkan pelaku lainnya melihat aksi penganiayaan tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, masih ada satu pelaku lagi yakni AD alias Ganden (20) warga Langensari, Kota Banjar. Pelaku melarikan diri dan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
“Satu pelaku lagi buron. Kita terus lakukan pengejaran,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga turut mengamankan 4 unit sepeda motor, pakaian, handphone, yang dipakai para pelaku saat melakukan aksi pengeroyokan sebagai barang bukti.
“Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72 juta,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono