get app
inews
Aa Read Next : Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Wiwin Wintarsih Dijatuhi Hukuman Mati oleh PN Tasikmalaya

12 Remaja Pesta Miras di Tasikmalaya Digulung Maung Galunggung, Didenda Rp300 Ribu Per Orang Oleh PN

Jum'at, 10 Maret 2023 | 18:07 WIB
header img
12 Remaja Pesta Miras di Tasikmalaya Digulung Maung Galunggung, Didenda Rp300 Ribu Per Orang Oleh PN. Foto: Dok Humas Polres Tasikmalaya Kota.

Menurutnya, semua yang menjalani sidang tipiring adalah mereka yang kedapatan sedang pesta miras. Sementara itu, untuk dua remaja yang membawa sajam diserahkan ke satreskrim. 

"Kami sudah beberapa kali memberikan sanksi tipiring kepada mereka yang terjaring razia. Ini untuk yang kesekian kalinya," ujarnya. 

Azis mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya jangan membiarkan keluar malam dan keluyuran hinggah tengah malam. 

"Pastinya kami juga terus melakukan himbauan-himbauan kamtibmas kepada masyarakat dan para orang orang diharapkan lebih bisa mengawasi pergaulan anak-anaknya," ucapnya. 

Ia menambahkan, untuk menjaga kondusifitas Kota Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota terus melakukan patroli dan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) mengantisipasi berandalan bermotor, penyakit masyarakat, dan kejahatan jalanan lainnya. 

"Patroli malam kami terus lakukan untuk menciptakan Kota Tasikmalaya yang aman dan nyaman bagi masyarakat," pungkasnya. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut