get app
inews
Aa Read Next : Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Wiwin Wintarsih Dijatuhi Hukuman Mati oleh PN Tasikmalaya

12 Remaja Pesta Miras di Tasikmalaya Digulung Maung Galunggung, Didenda Rp300 Ribu Per Orang Oleh PN

Jum'at, 10 Maret 2023 | 18:07 WIB
header img
12 Remaja Pesta Miras di Tasikmalaya Digulung Maung Galunggung, Didenda Rp300 Ribu Per Orang Oleh PN. Foto: Dok Humas Polres Tasikmalaya Kota.

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Sebanyak 12 remaja di Kota Tasikmalaya dijatuhi vonis berupa denda masing-masing Rp300 ribu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, pada sidang tindak pidana ringan (tipiring), Jumat (10/3/2023).

Ke 12 remaja tersebut terbukti bersalah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasanlaranga Minuman Keras (miras). 

Sebelumnya, para remaja yang mayoritas masih berstatus pelajar itu terjaring patroli Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, pada Minggu (5/3/2023).

Mereka diamankan di sejumlah tempat di Kota Tasikmalaya sedang pesta miras jenis ciu. Bahkan Tim Maung Galunggung juga mengamankan dua remaja yang membawa senjata tajam (sajam) berupa pedang samurai. 

Mereka kemudian dibawa oleh petugas ke Markas Komando (Mako) Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Katim 1 Maung Galunggung Ipda Aziz Kartaji, mengatakan, semua yang diamankan didata untuk selanjutnya diberikan pembinaan dan diberiksan sanksi tipiring. 

"Hari ini kita sidangkan di PN Tasikmalaya. Ada 12 orang yang menjalani sidang tipiring. Mereka semua dijatuhi hukuman berupa denda masing-masing sebesar Rp300 ribu," kata Azis. 

Menurutnya, semua yang menjalani sidang tipiring adalah mereka yang kedapatan sedang pesta miras. Sementara itu, untuk dua remaja yang membawa sajam diserahkan ke satreskrim. 

"Kami sudah beberapa kali memberikan sanksi tipiring kepada mereka yang terjaring razia. Ini untuk yang kesekian kalinya," ujarnya. 

Azis mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya jangan membiarkan keluar malam dan keluyuran hinggah tengah malam. 

"Pastinya kami juga terus melakukan himbauan-himbauan kamtibmas kepada masyarakat dan para orang orang diharapkan lebih bisa mengawasi pergaulan anak-anaknya," ucapnya. 

Ia menambahkan, untuk menjaga kondusifitas Kota Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota terus melakukan patroli dan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) mengantisipasi berandalan bermotor, penyakit masyarakat, dan kejahatan jalanan lainnya. 

"Patroli malam kami terus lakukan untuk menciptakan Kota Tasikmalaya yang aman dan nyaman bagi masyarakat," pungkasnya. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut