get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjar Pionir dalam Implementasi Integrasi Layanan Kesehatan Primer untuk Masyarakat Lebih Sehat

2 Perempuan Muda Asal Bandung Edarkan Sabu di Kota Banjar, Satu Tersangka Masih di Bawah Umur

Rabu, 01 Maret 2023 | 21:53 WIB
header img
2 Perempuan Muda Asal Bandung Edarkan Sabu di Kota Banjar, Satu Tersangka Masih di Bawah Umur. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Muhamad Iqbal

“Artinya, dengan jumlah segini bisa digunakan beberapa puluh orang. Dan ini akan kita lakukan terus pendalaman. Kami tidak akan berhenti untuk memberantas narkoba di wilayah hukum polres banjar," tuturnya.

Bayu menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.  

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut