2 Perempuan Muda Asal Bandung Edarkan Sabu di Kota Banjar, Satu Tersangka Masih di Bawah Umur
Rabu, 01 Maret 2023 | 21:53 WIB
“Artinya, dengan jumlah segini bisa digunakan beberapa puluh orang. Dan ini akan kita lakukan terus pendalaman. Kami tidak akan berhenti untuk memberantas narkoba di wilayah hukum polres banjar," tuturnya.
Bayu menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Editor : Asep Juhariyono