BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Dua perempuan muda asal Bandung ditangkap Polres Banjar lantaran menjadi pengedar sabu-sabu. Kedua perempuan muda itu masing-masing berinisial BD (20) dan DHP (17). Mereka diamankan di salah satu hotel di Kota Banjar.
Lantaran usianya yang masih di bawah umur, tersangka DHP pun dititipkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) atau LPKS Kota Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, penangkapan dua perempuan muda yang mengedarkan sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan kedua tersangka yang saat berada di hotel.
"Tersangka kami amankan pada hari Senin (27/2/2023) sekira pukul 19.30 WIB di salah satu hotel di Kecamatan Pataruman, Kota Banjar," kata AKBP Bayu Catur Prabowo di Mako Polres Banjar, Rabu (1/3/2023).
Ia menuturkan, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka tersebut yakni narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 88,99 gram. Sedangkan asal barang haram yang dibawa kedua perempuan muda tersebut masih dalam proses penyelidikan Satnarkoba Polres Banjar.
“Artinya, dengan jumlah segini bisa digunakan beberapa puluh orang. Dan ini akan kita lakukan terus pendalaman. Kami tidak akan berhenti untuk memberantas narkoba di wilayah hukum polres banjar," tuturnya.
Bayu menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Editor : Asep Juhariyono