Ikhwan menyebut, tersangka dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHPidana yakni barang siapa yang menjual, menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahayanya itu tidak diberitahukannya maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Kita juga terapkan Pasal 204 ayat 2 nya yaitu seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun,” ucap Ikhwan.
Sebelumnya, pesta miras oplosan di Tasikmalaya makan korban jiwa. Dua orang tewas, 3 kritis dan satu selamat. Ketiga korban kritis yang masing-masing berinisial RF (perempuan) AK dan IM dirawat di rumah sakit di Kota Tasikmalaya dan Puskesmas Manonjaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pesta miras oplosan tersebut terjadi di Kampung Pasir Panjang, Desa Kali Manggis, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (28/1/2023) malam.
“Para korban miras oplosan ini mengosumsi miras sekira pukul 18.00 WIB,” kata Aszhari di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (31/1/2023).
Menurutnya, seusai mengonsumsi miras oplosan, para korban mulai merasakan dampak dari minuman alkohol tersebut. Mereka kemudian dibawa ke puskesmas dan rumah sakit.
“Dari 6 orang yang mengonsumsi, 2 orang meninggal dunia sedangkan 3 orang masih dirawat di rumah sakit dan puskesmas. Salah satunya adalah perempuan,” ujarnya.
Ia menuturkan, korban pertama yang meninggal dunia berinisial MS alias Boy. Korban meninggal di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, pada Minggu (29/1/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Sedangkan korban kedua yang meninggal dunia berinisial AIP. Korban meninggal di Puskesmas Manonjaya sekira pukul 14.00 WIB, Senin (30/1/2023).
“Untuk korban lainnya masih dirawat di rumah sakit dan puskesmas,” tuturnya.
Editor : Asep Juhariyono