TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – MF (24) tersangka kasus miras oplosan yang memakan korban jiwa di Tasikmalaya dianggap jago ngoplos miras. Tersangka MF mulai mengolpos sejak 2015.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, tersangka pengoplos miras karena ingin mendapatkan keuntungan.
Tersangka membuat atau meramu miras di mana miras oplosan ini berbahan etanol berkadar 96 persen kemudian dicampur dengan Krating Daeng, dicampur dengan Coca-Cola, dan ditambah obat batuk.
“Miras oplosan itu kemudian dijual kepada korban dan dikonsumsi secara bersamaan. Bahkan pelaku sempat mencicipi atau ikut dalam kegiatan itu,” kata Aszhari di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (31/1/2023).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan menuturkan, miras oplosan yang dibuat oleh tersangka sebanyak 3 liter. Tersangka ngoplos bareng sama para korban.
Tersangka MF pengakuannya mulai sering ngoplos miras sejak 2015. Namun, keterangan terangka ini kerap berubah-ubah.
“3 liter 3 botol, ngoplosnya bareng di situ. Keterangannya kalau ada yang pesan saja. Keterangannya berubah-berubah, dari pengakuannya dari 2015 sering ngoplos,” ujar Ikhwan.
Ia menambahkan, para korban tahu jika tersangka ini jago ngoplos sehingga disuruh untuk mengoplos miras.
“Korban tahu tersangka sini suka ngoplos. Idenya dari tersangka. Belajarnya dari Google,” tambahnya.
Editor : Asep Juhariyono