TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – MF (24) tersangka kasus miras oplosan yang memakan korban jiwa di Tasikmalaya dianggap jago ngoplos miras. Tersangka MF mulai mengolpos sejak 2015.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, tersangka pengoplos miras karena ingin mendapatkan keuntungan.
Tersangka membuat atau meramu miras di mana miras oplosan ini berbahan etanol berkadar 96 persen kemudian dicampur dengan Krating Daeng, dicampur dengan Coca-Cola, dan ditambah obat batuk.
“Miras oplosan itu kemudian dijual kepada korban dan dikonsumsi secara bersamaan. Bahkan pelaku sempat mencicipi atau ikut dalam kegiatan itu,” kata Aszhari di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (31/1/2023).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan menuturkan, miras oplosan yang dibuat oleh tersangka sebanyak 3 liter. Tersangka ngoplos bareng sama para korban.
Tersangka MF pengakuannya mulai sering ngoplos miras sejak 2015. Namun, keterangan terangka ini kerap berubah-ubah.
“3 liter 3 botol, ngoplosnya bareng di situ. Keterangannya kalau ada yang pesan saja. Keterangannya berubah-berubah, dari pengakuannya dari 2015 sering ngoplos,” ujar Ikhwan.
Ia menambahkan, para korban tahu jika tersangka ini jago ngoplos sehingga disuruh untuk mengoplos miras.
“Korban tahu tersangka sini suka ngoplos. Idenya dari tersangka. Belajarnya dari Google,” tambahnya.
Ikhwan menyebut, tersangka dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHPidana yakni barang siapa yang menjual, menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahayanya itu tidak diberitahukannya maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Kita juga terapkan Pasal 204 ayat 2 nya yaitu seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun,” ucap Ikhwan.
Sebelumnya, pesta miras oplosan di Tasikmalaya makan korban jiwa. Dua orang tewas, 3 kritis dan satu selamat. Ketiga korban kritis yang masing-masing berinisial RF (perempuan) AK dan IM dirawat di rumah sakit di Kota Tasikmalaya dan Puskesmas Manonjaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pesta miras oplosan tersebut terjadi di Kampung Pasir Panjang, Desa Kali Manggis, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (28/1/2023) malam.
“Para korban miras oplosan ini mengosumsi miras sekira pukul 18.00 WIB,” kata Aszhari di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (31/1/2023).
Menurutnya, seusai mengonsumsi miras oplosan, para korban mulai merasakan dampak dari minuman alkohol tersebut. Mereka kemudian dibawa ke puskesmas dan rumah sakit.
“Dari 6 orang yang mengonsumsi, 2 orang meninggal dunia sedangkan 3 orang masih dirawat di rumah sakit dan puskesmas. Salah satunya adalah perempuan,” ujarnya.
Ia menuturkan, korban pertama yang meninggal dunia berinisial MS alias Boy. Korban meninggal di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, pada Minggu (29/1/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Sedangkan korban kedua yang meninggal dunia berinisial AIP. Korban meninggal di Puskesmas Manonjaya sekira pukul 14.00 WIB, Senin (30/1/2023).
“Untuk korban lainnya masih dirawat di rumah sakit dan puskesmas,” tuturnya.
Aszhari mengatakan, dalam kasus miras oplosan yang menewaskan 2 orang tersebut, pihaknya sudah mengamankan seseorang sebagai pengoplos miras. Pihaknya pun telah menetapkannya sebagai tersangka.
“Tersangka yang mengoplos dan menjual miras oplosan berinisial MF (24) masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Ciamis,” ungkapnya.
Ia menambahkan, miras oplosan tersebut diracik oleh MF dengan bahan etanol 96 persen yang dicampur dengan minuman ringan, minuman berenergi, dan obat batuk.
“Tersangka juga sempat mencicipi atau ikut dalam kegiatan itu (pesta miras),” tambahnya.
Kasus miras oplosan di Tasikmalaya yang memakan korban jiwa ini ditangani oleh Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota.
Editor : Asep Juhariyono