Presiden Naikkan Tunjangan Penyuluh KB, Ini Detailnya
Kamis, 02 Desember 2021 | 16:56 WIB
JAKARTA, iNews.id - Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) penyuluh Keluarga Berencana (KB) dinaikkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kenaikan tunjangan tersebut diatur didalam Peraturan Presiden (Perpres) No.99/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
Jika dibandingkan besaran tunjangan sebelumnya dalam Perpres No 26/2014 terjadi kenaikan besaran tunjangan di beberapa jenjang.
Berdasarkan Perpres No 26/2014, tunjangan tertinggi sebesar Rp950.000, sedangkan dalam Perpres 99/2021 tunjangan tertinggi mencapai Rp1,5 juta.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta