JAKARTA, iNews.id - Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) penyuluh Keluarga Berencana (KB) dinaikkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kenaikan tunjangan tersebut diatur didalam Peraturan Presiden (Perpres) No.99/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
Jika dibandingkan besaran tunjangan sebelumnya dalam Perpres No 26/2014 terjadi kenaikan besaran tunjangan di beberapa jenjang.
Berdasarkan Perpres No 26/2014, tunjangan tertinggi sebesar Rp950.000, sedangkan dalam Perpres 99/2021 tunjangan tertinggi mencapai Rp1,5 juta.
Selain itu, jenis jenjang jabatan juga mengalami perubahan. Untuk jenjang jabatan fungsional keahlian ditambahkan jabatan Penyuluh KB Ahli Utama.
Berikut ini rincian besaran tunjangan untuk PNS penyuluh KB: Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Penyuluh KB Ahli Utama Rp1,5 juta
2. Penyuluh KB Ahli Madya Rp1,26 juta
3. Penyuluh KB Ahli Muda Rp960.000
4. Penyuluh KB Pertama Rp540.000
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Penyuluh KB Penyelia Rp780.000
2. Penyuluh KB Mahir Rp450.000
3. Penyuluh KB Terampil Rp360.000
4. Penyuluh KB Pemula Rp300.000.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta