Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Banjar Heboh dengan Kemunculan Bunga Bangkai Jenis Suweg Muncul di TPS3R Bagusantri
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Korupsi, Direktur dan Bendahara BUMDes Pelita Usaha di Kota Banjar Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:37 WIB
  • author Acep Muslim
Diduga Korupsi, Direktur dan Bendahara BUMDes Pelita Usaha di Kota Banjar Ditetapkan Jadi Tersangka
Diduga Korupsi, Direktur dan Bendahara BUMDes Pelita Usaha di Kota Banjar Ditetapkan Jadi Tersangka. Foto: iNews.id/Acep Muslim

“Pada awal proses penyelidikan dugaan kerugian negara dalam penyelewengan dana BUMDes tersebut mencapai Rp552 juta. Namun, berdasarkan audit inspektorat pada 5 September 2022 serta keterangan saksi-saksi, total kerugian negara sebesar Rp393 juta,” kata Hari, Selasa (11/10/2022).

Menurutnya, kedua tersangka saat ini dikirimkan ke ruang tahanan di Polres Banjar dan pihaknya akan melengkapi berkas perkaranya agar bisa segera disidangkan. Kedua tersangka terancam kurungan penjara selama 5 tahun sampai seumur hidup.

“Kedua tersangka ini adalah Direktur dan Bendahara di BUMDes Pelita Usaha. Keduanya terancam pasal berlapis, yakni pasal 2, 3, 8 dan 9, UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman 5 tahun sampai seumur hidup,” ujarnya.

Hari menambahkan, sebanyak 15 dari 16 Bumdes yang ada di Kota Banjar terindikasi tidak sehat. Kondisi tersebut memunculkan idikasi terjadinya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp17 miliar.

 

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut