get app
inews
Aa Text
Read Next : Strategis KONI Banjar untuk Meningkatkan Prestasi Olahraga Lokal

Diduga Korupsi, Direktur dan Bendahara BUMDes Pelita Usaha di Kota Banjar Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:37 WIB
header img
Diduga Korupsi, Direktur dan Bendahara BUMDes Pelita Usaha di Kota Banjar Ditetapkan Jadi Tersangka. Foto: iNews.id/Acep Muslim

KOTA BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Direktur dan bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, dijebloskan ke penjera oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana BUMdes.

Kedua tersangka yang masing-masing berinisial UH (48) dan S (47) adalah perempuan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi setelah menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan.

Kedua tersangka diduga telah menyelewengkan dana BUMDes hingga ratausan juta rupiah. Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka yang sudah mengenakan rompi tahanan Kejari Kota Banjar dan kedua tangan diborgol tersebut hanya bisa tertunduk saat digelandang ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke penjara Polres Banjar.

Tak sepatah katapun keluar dari mulut kedua tersangka saat awak media meminta tanggapan atas kasus yang menjeratnya.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Banjar Mohammad Hari mengatakan, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana di BUMDes Binangun ini dilakukan sejak Juni 2022.

Pada awal penyelidikan kasus penyimpangan dana BUMDES tersebut ditemukan indikasi penyelewengan anggaran dana simpan pinjam yang dikelola Bumdes Pelita Usaha. Penyetoran modal sebesar Rp1,2 miliar yang digelontorkan untuk dikelola Bumdes sejak 2007 tersebut, diklaim mengalami kemacetan.

“Pada awal proses penyelidikan dugaan kerugian negara dalam penyelewengan dana BUMDes tersebut mencapai Rp552 juta. Namun, berdasarkan audit inspektorat pada 5 September 2022 serta keterangan saksi-saksi, total kerugian negara sebesar Rp393 juta,” kata Hari, Selasa (11/10/2022).

Menurutnya, kedua tersangka saat ini dikirimkan ke ruang tahanan di Polres Banjar dan pihaknya akan melengkapi berkas perkaranya agar bisa segera disidangkan. Kedua tersangka terancam kurungan penjara selama 5 tahun sampai seumur hidup.

“Kedua tersangka ini adalah Direktur dan Bendahara di BUMDes Pelita Usaha. Keduanya terancam pasal berlapis, yakni pasal 2, 3, 8 dan 9, UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman 5 tahun sampai seumur hidup,” ujarnya.

Hari menambahkan, sebanyak 15 dari 16 Bumdes yang ada di Kota Banjar terindikasi tidak sehat. Kondisi tersebut memunculkan idikasi terjadinya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp17 miliar.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut