JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Berikut syarat dan jadwal seleksi resmi PPPK guru honorer 2022 dapat Anda simak dalam artikel ini. Pemerintah resmi membuka seleksi PPPK guru honorer 2022 melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Menurut Suharmen Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, seleksi guru PPPK akan dilaksanakan menggunakan sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), serta proses pendaftarannya mengikuti skema yang diatur di dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 tahun 2017 ataupun di dalam PP nomor 49 tahun 2018.
Dalam keterangan tertulisnya Suharmen mengatakan “Jadi, yang diatur adalah masa hari pengumuman pendaftarannya sehingga jika ada protes yang merasa dirugikan, ada dasar regulasi yang mengatur hal tersebut,” dikutip Selasa (27/8/2022).
Syarat PPPK Guru Honorer 2022
Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan syarat guru honorer PPPK 2022 yang masuk dalam prioritas pertama adalah tenaga honorer eks kategori II, guru non-ASN, lulusan PPG dan guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi JF Guru Tahun 2021 namun belum mendapat formasi.
Kemudian, kata Nunuk, pelamar prioritas kedua adalah THK-II. Sedangkan, pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.
“Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum,” tutur dia.
Editor : Asep Juhariyono