get app
inews
Aa Text
Read Next : Seorang PNS di Buton Nekat Gantung Diri, Diduga Terlilit Utang Akibat Judi Online

Intip Syarat Honorer yang Bisa Diangkat Langsung jadi PNS Tanpa CAT

Jum'at, 23 September 2022 | 11:07 WIB
header img
Honorer yang bisa diangkat langsung jadi PNS. Guru honorer Wiwik Ernwati sukses mewujudkan memimpinya pergi ke tanah suci setelah 12 tahun menabung. Foto: Istimewa

3. Telah diangkat minimal atau paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun masa kerja hingga tanggal 31 Desember 2021

5. Berusia paling rendah atau minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB, tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan instansi daerah dan yang menjadi pegawai non ASN dalam jangka waktu paling lama 5 tahun, bisa diangkat menjadi PPPK.

Adapun kelompok pegawai honorer seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya akan dikeluarkan dari kelompok tenaga honorer. Mereka semua akan menjadi tenaga ahli daya atau outsourcing.

itulah 5 syarat atau  kriteria honorer yang bisa diangkat langsung jadi PNS. Semoga bermanfaat.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat Langsung jadi PNS Tanpa CAT, Ini Syaratnya"

https://www.inews.id/news/nasional/kriteria-honorer-yang-bisa-diangkat-langsung-jadi-pns-tanpa-cat-ini-syaratnya/2

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut