TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya mengunjungi ke Sekolah Dasar (SD) Gobras 3 di Kecamatan Tamansari pada Senin (8/1/2024) siang.
Kunjungan ini dilakukan untuk mengklarifikasi salah satu guru berstatus ASN terkait video viral yang menunjukkan wanita bernama Ilah Nurnafilah menyanyikan lagu Kasmaran dengan lirik yang mengarah pada ajakan mencoblos pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo - Gibran.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Tasikmalaya, Rida Fahlepi, menyampaikan, bahwa setelah melakukan rapat pleno dan investigasi malam sebelumnya, pihaknya telah mendapatkan keterangan dari kepala sekolah dan pelaku, yaitu Ilah.
"Hasil pengakuan menunjukkan bahwa tindakan wanita tersebut atas inisiatif sendiri tanpa adanya paksaan dari siapapun," ungkap Rida.
Meskipun Ilah memiliki hak pilih, Rida menegaskan, bahwa sebagai ASN atau PNS, ia tidak boleh berkampanye. Langkah selanjutnya, Bawaslu akan melakukan rapat dengan pimpinan lainnya untuk membahas hasil investigasi dan mengambil langkah selanjutnya.
Di lokasi, Ilah, yang merupakan guru berstatus ASN, mengakui bahwa dirinya yang terlihat dalam video tersebut. Ia membuat video tersebut pada Sabtu (6/1/2024) bersama teman-teman alumni SMA saat libur sekolah.
"Saya yang mengajak membuat video saat libur pada Sabtu. Saya mengganti lirik dan video itu dibuat dalam satu jam," kata Ilah kepada Bawaslu Kota Tasikmalaya.
Ilah juga mengakui bahwa setelah merekam video, ia menyebarkannya melalui saluran YouTube dan status WhatsApp pribadinya. Meskipun tidak menyangka bahwa video tersebut akan menjadi viral.
Plt Kepala Sekolah Dasar Gobras 3, Jajang Bahtiar, menjelaskan, bahwa perekaman video dilakukan di ruang kelas 6, saat ada guru olahraga yang sedang piket. Ia langsung memberikan klarifikasi dan menegaskan kepada Ilah untuk tidak melakukan hal tersebut.
Jajang menyadari bahwa sebagai pegawai pemerintah atau ASN, mereka tidak boleh memihak kepada calon tertentu. "Kita tidak bisa memihak kepada salah satu calon karena PNS," tegasnya.
Editor : Asep Juhariyono