get app
inews
Aa Text
Read Next : Seorang PNS di Buton Nekat Gantung Diri, Diduga Terlilit Utang Akibat Judi Online

Intip Syarat Honorer yang Bisa Diangkat Langsung jadi PNS Tanpa CAT

Jum'at, 23 September 2022 | 11:07 WIB
header img
Honorer yang bisa diangkat langsung jadi PNS. Guru honorer Wiwik Ernwati sukses mewujudkan memimpinya pergi ke tanah suci setelah 12 tahun menabung. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Saat ini sedang ramai diperbincangkan honorer yang bisa diangkat langsung jadi PNS tanpa CAT (Computer Assisted Test).  Penasaran apa saja syarat yang harus dipenuhi agar honorer bisa diangkat langsung jadi PNS tanpa CAT, simak artikel berikut ini.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB terbaru yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, tentu saja kabar ini menjadi angin segar untuk para tenaga honorer maupun non-ASN.

Seleksi PNS dan PPPK 2022 tanpa tes CAT dapat diikuti oleh Tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang memenuhi syarat dan ketentuan. Seperti diketahui mulai akhir tahun 2023 mendatang status tenaga honorer di instansi pemerintahan memang akan dihapuskan.

Pemerintah telah menerbitkan SE Menpan RB Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022 yang rilis pada 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga honorer yang ada di instansi daerah.

Pejabat pembina kepegawaian di semua instansi pemerintah diimbau untuk melakukan pendataan pegawai non ASN di lingkungan masing-masing. Ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah terkait kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer.

Setelah didata, terdapat kriteria syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 6, disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Inilah 5 kriteria atau syarat Honorer yang Bisa Diangkat Langsung jadi PNS. 

1. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database BKN, dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. BUkan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut