PURWAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta atau akrab disapa Ambu Anne menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi. Sontak kabar tak sedap tersebut membuat heboh sekaligus membuat masyarakat prihatin.
Anne Ratna Mustika, perempuan kelahiran Cianjur 28 Januari 1982 itu, diketahui telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta.
Sampai berita ini diturunkan belum diketahui secara pasti yang jadi penyebab bupati perempuan pertama di Purwakarta itu melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI tersebut.
Berikut 5 fakta gugatan cerai Anne Ratna Mustika Bupati Purwakarta terhadap Dedi Mulyadi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.
1. Belum Ada Tanggapan Resmi
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi terkait kabar gugatan cerai tersebut, baik dari Dedi Mulyadi maupun Ambu Anne. Kabar beredar, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat ini sedang berada di luar kota. Sehingga wartawan belum bisa meminta klarifikasi dari Ambu Anne, Bupati Purwakarta periode 2018-2023 tersebut.
2. Anne Daftarkan Gugatan Cerai ke PA Purwakarta
Gugatan cerai resmi didaftar Anne Ratna Mustika ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta.
3. Nomor Register Gugatan Cerai
Di laman resmi SIPP PA Purwakarta, gugatan cerai tercatat dengan nomor register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Editor : Asep Juhariyono