get app
inews
Aa Text
Read Next : SMK Yasira Ciamis Hanya Miliki Satu Siswa Baru, Imbas Kebijakan KDM?

Pemprov Jabar Tegas Larang Knalpot Bising, Kepala Daerah Diminta Bersinergi

Rabu, 27 Agustus 2025 | 19:52 WIB
header img
Pemprov Jabar Tegas Larang Knalpot Bising, Kepala Daerah Diminta Bersinergi. Foto: Instagram

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menerbitkan surat edaran mengenai larangan penggunaan dan peredaran knalpot yang tidak sesuai standar teknis atau menghasilkan kebisingan melebihi ambang batas.

Surat edaran yang ditandatangani pada 25 Agustus 2025 itu bertujuan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan masyarakat, serta keselamatan di jalan raya. Aturan tersebut langsung diumumkan kepada publik melalui akun resmi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Rabu (27/8/2025).

Dalam unggahannya, Dedi menegaskan sikap tegas Pemprov Jabar.

“Jawa Barat anti-bising knalpot,” tulisnya.

Isi surat edaran menegaskan bahwa Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat wajib mendukung penuh penerapan aturan terkait ambang batas kebisingan kendaraan bermotor. Dukungan itu meliputi pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik bengkel maupun toko, agar tidak lagi memperjualbelikan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan.

Selain itu, para kepala daerah juga diarahkan untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Resor di wilayah masing-masing. Kolaborasi tersebut penting guna mengendalikan maraknya kendaraan, termasuk motor berknalpot bising, yang menimbulkan kebisingan di jalanan.

Pemprov Jabar berharap surat edaran ini bisa menjadi pedoman bersama dalam menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib. Dengan langkah ini, masyarakat diharapkan tidak hanya merasakan ketenangan, tetapi juga keamanan saat berkendara di ruang publik.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut