"Ini sebagai komitmen kita dari Polres Tasikmalaya Kota untuk menekan penggunaan knalpot bising. Kita musnahkan bersama-sama dengan masyarakat termasuk ada dari pelajar," ujarnya.
Ia menuturkan, para pelanggar lalu lintas yang menggunakan knalpot bising diberikan sanski tilang dan diharuskan untuk mengganti knalpotnya dengan knalpot pabrikan atau knalpot standar bawaan.
"Pada saat diamankan beserta kendaraannya tentunya kemudian knalpot standarnya kita minta kepada pemakai motor atau pemilik motor untuk menggantinya dengan yang knalpot standar," tuturnya.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Anaga Budiharso menyampaikan, knalpot bising yang diamankan ini memiliki tingkat kebisingan di atas ambang batas yakni 83 desibel.
"Untuk kendaraan 80 CC sampai 175 CC itu tingkat kebisingannya maksimal 83 desibel," kata AKP Anaga.
Ia menambahkan, penggunaan knalpot bising di jalan raya atau jalan umum sangat meresahkan karena mengganggu ketertiban di jalan.
"Knalpot bising ini kan biasanya diperuntukkan untuk di sirkuit untuk balapan. Jadi kalau dipakai di jalan raya jelas menyalahi aturan," ungkapnya.
Editor : Asep Juhariyono