Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Remaja Perempuan Usia 15 Tahun di Tasikmalaya Disekap Dua Hari di Penginapan, Empat Pemuda Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

Polres Tasikmalaya Kota Kandangkan Kendaraan Sumbu 3 yang Keukeuh Beroperasi Jelang Nataru 2025

Sabtu, 21 Desember 2024 | 22:24 WIB
  • author Heru Rukanda
Polres Tasikmalaya Kota Kandangkan Kendaraan Sumbu 3 yang Keukeuh Beroperasi Jelang Nataru 2025
Satlantas Polres Tasikmalaya Kota Kandangkan Kendaraan Sumbu 3 yang Keukeuh Beroperasi Jelang Nataru 2025. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.idPolres Tasikmalaya Kota kandangkan kendaraan sumbu tiga yang keukeuh beroperasi jelang Nataru 2025

Menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Polres Tasikmalaya Kota mengimbau pengendara, terutama pemilik kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih, untuk mematuhi pembatasan operasional yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga, yang berlaku mulai 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.  

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Riki Kustiawan, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut dilakukan guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama musim liburan, sekaligus menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.  

"Kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih yang masih melintas akan kami hentikan di wilayah Panyusuhan," ujar Riki pada Sabtu (21/12/2024).   

Dalam SKB tersebut, beberapa jenis kendaraan yang tidak diperbolehkan beroperasi adalah:  

1. Kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih.  

2. Kendaraan barang dengan kereta tempelan.  

3. Kendaraan barang dengan kereta gandengan.  

4. Kendaraan pengangkut bahan galian seperti pasir dan batu.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut