“Pembatasan ini bertujuan untuk meminimalkan potensi kemacetan dan kecelakaan, khususnya di jalur-jalur utama yang diperkirakan akan dipadati kendaraan pribadi dan bus penumpang,” jelasnya.
Polres Tasikmalaya Kota akan memperketat pengawasan di titik-titik rawan, termasuk ruas jalan yang menjadi penghubung utama di wilayah Kota Tasikmalaya.
Bagi pelanggar aturan, sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta semua pengemudi, khususnya angkutan barang, untuk mematuhi aturan ini. Kerja sama dari semua pihak sangat penting demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” tegas Riki.
Untuk memastikan kebijakan ini dipahami masyarakat, Satlantas Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran, termasuk media sosial, papan informasi, dan spanduk yang dipasang di lokasi strategis.
"Kami ingin semua pengguna jalan dapat merasakan libur akhir tahun dengan aman dan nyaman," pungkas Iptu Riki.
Dengan kebijakan ini, diharapkan situasi lalu lintas selama libur Nataru 2025 di wilayah Tasikmalaya dapat lebih tertib dan lancar.
Editor : Asep Juhariyono