get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Tasikmalaya Kota Gelar Operasi Zebra Lodaya 2024

Ratusan Knalpot Bising Dimusnahkan Polres Tasikmalaya Kota

Kamis, 22 September 2022 | 10:19 WIB
header img
Ratusan Knalpot Bising Dimusnahkan Polres Tasikmalaya Kota. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda.

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Sebanyak 213 knalpot bising hasil operasi penertiban Satlantas Polres Tasikmalaya Kota dimusnahkan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (22/9/2022).

Pemusnahan knalpot bising ini dilakukan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian menggunakan gergaji. 

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, ratusan knalpot bising yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil operasi penertiban selama 8 bulan. 

"Pagi ini kita musnahkan kurang lebih 213 knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrikan hasil penegakan hukum Satlantas Polres Tasikmalaya Kota," kata AKBP Aszhari. 

Menurutnya, knalpot bising ini menimbulkan kebisingan atau mengganggu kenyamanan masyarakat baik di jalan maupun lingkungan masyarakat. 

"Ini sebagai komitmen kita dari Polres Tasikmalaya Kota untuk menekan penggunaan knalpot bising. Kita musnahkan bersama-sama dengan masyarakat termasuk ada dari pelajar," ujarnya. 

Ia menuturkan, para pelanggar lalu lintas yang menggunakan knalpot bising diberikan sanski tilang dan diharuskan untuk mengganti knalpotnya dengan knalpot pabrikan atau knalpot standar bawaan. 

"Pada saat diamankan beserta kendaraannya tentunya kemudian knalpot standarnya kita minta kepada pemakai motor atau pemilik motor untuk menggantinya dengan yang knalpot standar," tuturnya. 

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Anaga Budiharso menyampaikan, knalpot bising yang diamankan ini memiliki tingkat kebisingan di atas ambang batas yakni 83 desibel. 

"Untuk kendaraan 80 CC sampai 175 CC itu tingkat kebisingannya maksimal 83 desibel," kata AKP Anaga. 

Ia menambahkan, penggunaan knalpot bising di jalan raya atau jalan umum sangat meresahkan karena mengganggu ketertiban di jalan. 

"Knalpot bising ini kan biasanya diperuntukkan untuk di sirkuit untuk balapan. Jadi kalau dipakai di jalan raya jelas menyalahi aturan," ungkapnya. 

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut