JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merasa heran dengan sikap tersangka Putri Candrawathi (PC) beserta Ferdy Sambo (FS) suaminya.
Tersangka Ferdy Sambo (FS) ngotot menyatakan Yosua (Brigadir J) melakukan pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah.
Diketahui, ada dugaan yang menyatakan Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap PC dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada skenario di Magelang.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, jika memang ada dugaan pelecehan seksual dari Yosua, lembaganya mempertanyakan dua unsur yang biasanya ada dalam kasus pelecehan seksual. Berdasarkan keterangan rekonstruksi, tidak terpenuhinya dua unsur dalam tindakan pelecehan seksual tersebut malah menjadi janggal.
“Pertama, biasanya pelaku memastikan tidak ada saksi, ini peristiwanya di rumah Ibu PC, di situ ada KM dan ada S, Susi (pembantu rumah tangga),” jelas Edwin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/9/2022).
Kemudian Edwin menyampaikan unsur kedua yang tidak terpenuhi tersebut adalah adanya relasi kuasa antara PC dengan Brigadir J.
“Kemudian yang kedua, soal relasi kuasa karena posisi Yosua adalah bawahan dari ibu PC atau dari FS. Jadi terlalu apa ya, nekat ya. Kalau itu terjadi nekatnya banget ya, dan sebenarnya dari posisi ibu PC masih bisa melakukan perlawanan secara normal umumnya ya, kan itu tidak ada,” kata Edwin.
Dia juga menyampaikan untuk kaitan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Yosua di Magelang terhadap PC, justru semakin memperkuat keganjilan itu. Ketika di Magelang, PC masih menanyakan kepada RR di mana Yosua. Jika PC memang korban, dan perempuan itu masih menanyakan keberadaan pelaku, menurut Edwin itu terbilang janggal. Apalagi, Yosua juga masih menghadap ke PC di kamarnya.
“Ini kan tergambar di rekonstruksi, bayangkan saja bagaimana kok korban dari kekerasan seksual masih bertanya tentang pelakunya dan masih bisa bertemu dengan pelakunya secara fisik di ruang pribadinya yang merupakan tempat peristiwa dugaan itu,” ucap Edwin.
Editor : Asep Juhariyono