get app
inews
Aa Read Next : Ketua DPRD: Ada PR Bersama di Usia Ke-23 Kota Tasikmalaya yang Harus Dituntaskan

Kejari Kota Tasikmalaya Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Smart City, Kerugian Negara Rp460 Juta

Selasa, 16 Agustus 2022 | 13:08 WIB
header img
Kejari Kota Tasikmalaya Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Smart City, Kerugian Negara Rp460 Juta. (Foto: Istimewa)

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi smart city, Selasa (16/8/2022). Kedua tersangka tersebut yakni Rd Ahmat Taufik dan Pupu Fuad Lutfi.  

Tersangka Rd Ahmad Taufik merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya. Sedangkan tersangka Pupu Fuad Lutfi adalah pihak ketiga.

Kepala Kejari Kota Tasikmalaya Fajaruddin mengatakan, kasus tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tasikmalaya pada 2017 lalu dalam kegiatan jasa konsultasi pengembangan model aplikasi Tasikmalaya smart city klaster pendidikan dan klaster kesehatan.

“Kasus ini sudah selesai tahap pemeriksaannya dan hari ini kita dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kebon Waru, Bandung,” kata Fajaruddin.

Menurutnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp460 juta.

“Modusnya itu konsultasi yang fiktif. Jadi seakan-akan konsultan itu dibuat dengan menggunakan orang lain, tapi pada kenyataannya dikerjakan sendiri. Artinya tidak ada pekerjaannya, jasa konsultasi yang fiktif,” ujarnya.

Fajaruddin menyebut, penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana smart city di Kota Tasikmalaya itu berawal dari temuan hasil audit. Pihaknya kemudian menindaklanjutinya dan akhirnya bisa menetapkan 2 tersangka.

“Kita tetapkan kedua tersangka kasus smart city ini sekira 2 bulan lalu dan saat ini dilakukan penahanan,” ucapnya.

Terkait dengan kerugian negara yang telah dikembalikan oleh kedua tersangka, Fajaruddin menyebut bahwa hal tersebut tidak serta merta menghapus perbuatan atau tindakan pidananya.

“Walaupun sudah dikembalikan tapi tidak menyebabkan hapusnya perbuatan pidana. Itu tetap kita proses. Mungkin itu akan menjadi bahan pertimbangan majlis hakim dalam persidangan,” jelasnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut