Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Muncikari Prostitusi Online di Tasikmalaya Ditangkap, Termasuk Anak di Bawah Umur
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan Remaja Pembacok Kakak Kandung di Tasikmalaya sebagai Tersangka

Jum'at, 14 Februari 2025 | 20:41 WIB
  • author Kristian
Polisi Tetapkan Remaja Pembacok Kakak Kandung di Tasikmalaya sebagai Tersangka
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Asep Juhariyono

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polisi menahan seorang remaja berinisial R (21), pelaku pembacokan E (32), yang tak lain kakak kandungnya sendiri.

Polisi sudah menetapkan pelaku R sebagai tersangka dalam kasus tersebut. R dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Hal ini dikatakan, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra kepada wartawan, Jumat (14/2/2025) sore.

"Malam sudah kita tetapkan tersangka, dimasukan ke rutan," kata AKP Herman.

Kini, dikatakan Herman, pihaknya sedang melengkapi berkas penyelidikan dalam kasus tersebut. "Kita lengkapi berkas penyelidikan setelah itu kita kirimkan ke kejaksaan," jelasnya.

Sementara itu, Herman menambahkan, pada insiden yang terjadi di rumahnya di Kampung Burujul, Kelurahan Setiaratu, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, pada Kamis (13/2/2025) kemarin itu, korban mengalami luka serius akibat dibacok R menggunkan celurit hingga dilarikan ke rumah sakit.

"Malam itu korban sudah di operasi mungkin posisi sekarang sedang pemulihan. Ada tiga titik luka punggung, leher dan tangan di bawah ketiak," tandasnya.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut