Polisi Tetapkan Remaja Pembacok Kakak Kandung di Tasikmalaya sebagai Tersangka
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/14/b619b_kasat.jpg)
TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polisi menahan seorang remaja berinisial R (21), pelaku pembacokan E (32), yang tak lain kakak kandungnya sendiri.
Polisi sudah menetapkan pelaku R sebagai tersangka dalam kasus tersebut. R dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Hal ini dikatakan, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra kepada wartawan, Jumat (14/2/2025) sore.
"Malam sudah kita tetapkan tersangka, dimasukan ke rutan," kata AKP Herman.
Kini, dikatakan Herman, pihaknya sedang melengkapi berkas penyelidikan dalam kasus tersebut. "Kita lengkapi berkas penyelidikan setelah itu kita kirimkan ke kejaksaan," jelasnya.
Sementara itu, Herman menambahkan, pada insiden yang terjadi di rumahnya di Kampung Burujul, Kelurahan Setiaratu, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, pada Kamis (13/2/2025) kemarin itu, korban mengalami luka serius akibat dibacok R menggunkan celurit hingga dilarikan ke rumah sakit.
"Malam itu korban sudah di operasi mungkin posisi sekarang sedang pemulihan. Ada tiga titik luka punggung, leher dan tangan di bawah ketiak," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono