BREAKING NEWS: Ketua DPRD Kota Banjar Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Kejaksaan Negeri Kota Banjar akhirnya menahan DRK, Ketua DPRD Kota Banjar, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi periode 2017–2021.
"Setelah menjalani pemeriksaan, DRK dinyatakan memenuhi syarat untuk ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Ahmad Fahri dalam keterangan resminya, Senin (21/4/2025).
Ia mengatakan penahanan ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor Pen Tsk 856/M.2.32/Fd/04/2025 yang dikeluarkan tanggal 16 April 2025.
Sebelumnya, DRK telah menerima panggilan pemeriksaan dan hadir di Kejaksaan Negeri Kota Banjar pada 21 April 2025.
"Dalam penyelidikan, terungkap bahwa DRK diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menentukan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kota Banjar, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,52 miliar,"katanya.
Editor : Asep Juhariyono