get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Kota Banjar Dikritik Terkait Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPR, Minim Keterbukaan

BREAKING NEWS: Ketua DPRD Kota Banjar Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi

Senin, 21 April 2025 | 19:48 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Kota Banjar akhirnya menahan DRK, Ketua DPRD Kota Banjar, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan ransportasi. Foto: iNewsTasikmalaya.id

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Kejaksaan Negeri Kota Banjar akhirnya menahan DRK, Ketua DPRD Kota Banjar, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi periode 2017–2021. 

"Setelah menjalani pemeriksaan, DRK dinyatakan memenuhi syarat untuk ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Ahmad Fahri dalam keterangan resminya, Senin (21/4/2025).

Ia mengatakan penahanan ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor Pen Tsk 856/M.2.32/Fd/04/2025 yang dikeluarkan tanggal 16 April 2025.

Sebelumnya, DRK telah menerima panggilan pemeriksaan dan hadir di Kejaksaan Negeri Kota Banjar pada 21 April 2025.  

"Dalam penyelidikan, terungkap bahwa DRK diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menentukan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kota Banjar, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,52 miliar,"katanya.

Bahkan, pada tahun 2020, di tengah pandemi Covid-19, DRK tetap mengajukan kenaikan tunjangan sebanyak dua kali tanpa dasar hukum yang jelas.  

Selain itu, sejak 2017, DRK tidak melakukan penyesuaian Peraturan Wali Kota (Perwal) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, sehingga pembayaran tunjangan yang tidak seharusnya tetap dilakukan selama 15 bulan.  

"Atas perbuatannya, DRK dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),"katanya.

Tim penyidik masih akan melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.  

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut