BREAKING NEWS: Ketua DPRD Kota Banjar Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi

Bahkan, pada tahun 2020, di tengah pandemi Covid-19, DRK tetap mengajukan kenaikan tunjangan sebanyak dua kali tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain itu, sejak 2017, DRK tidak melakukan penyesuaian Peraturan Wali Kota (Perwal) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, sehingga pembayaran tunjangan yang tidak seharusnya tetap dilakukan selama 15 bulan.
"Atas perbuatannya, DRK dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),"katanya.
Tim penyidik masih akan melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Editor : Asep Juhariyono