JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Kasus tewasnya Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat terus ditelusuri. Polri terus bekerja keras untuk segera mengungkap kasus ini. Akhirnya sejumlah fakta baru terungkap.
Fakta terbaru yang berhasil diungkap adalah sudah ada tersangka baru yakni ajudan dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Masyarakat juga terus mendesak agar kasus itu segera diusut tuntas.
Inilah 5 fakta terbaru perkembangan terkait kasus tewasnya Brigadir J seperti dilansir iNews, Senin (8/8/2022)
1. Brigadir Ricky Rizal jadi Tersangka
Brigadir Ricky Rizal baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Dia merupakan ajudan pribadi istri Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan Ricky sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
"Ditahan, bukan ditangkap lagi," ujar Andi, Senin (8/8/2022).
Lebih lanjut, Andi menerangkan, Brigadir Ricky ditahan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah ditelusuri oleh tim penyidik.
"(Brigadir Ricky disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi.
2. Bharada E Ngaku Disuruh Atas Tembak Brigadir J
Pengacara baru Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Muhammad Burhanuddin mengklaim, adanya perintah dari atasan Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Hal itu, dia sampaikan usai mendapat pengakuan dari kliennya tersebut.
"Iya betul. Disuruh tembak. Tembak, tembak, begitu," ujar Burhanuddin, Senin (8/8/2022).
Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan, hanya bisa memberikan sedikit clue terkait siapa yang menembak.
"Sementara petunjuknya sih dari atasan dia. Saya gak bisa sebut nama, dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak itu saja," tuturnya.
Editor : Asep Juhariyono