JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Polri menegaskan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangkat terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo kini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua itu terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J yang didalami oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
"Ya belum. Kalau yang menetapkan tersangka kan dari Timsus, ini kan Irsus. Makanya jangan sampai salah," kata Dedi, Sabtu (6/8/2022).
Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) memiliki dua tugas pokok serta fungsi yang berbeda dalam pengungkapan kasus ini.
Sederhananya, Timsus ini mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasis ilmiah. Sedangkan Irsus melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus tewasnya Brigadir J terhadap sejumlah personel.
"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut Bapak Kapolri," ujar Dedi.
"Ya betul. Tidak benar itu (penangkapan)," ucap Dedi.
Namun, Dedi membenarkan Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok terkait kasus penembakan Brigadir J.
"Menetapkan bahwa Irjen FS diduga lakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ucap Dedi.
Editor : Asep Juhariyono