get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar 5 Kota di Indonesia yang Terancam Tenggelam, Nomor 4 pada 2030 Diprediksi Tenggelam

Bahaya Rokok Ilegal dan Sanksi Hukum Bagi Pelanggarnya, Ini Kata Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya

Rabu, 03 Agustus 2022 | 20:22 WIB
header img
Bahaya Rokok Ilegal dan Sanksi Hukum Bagi Pelanggarnya, Inil Kata Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya. (Foto: Istimewa)

“Selama 2021, sebanyak 442.160 batang rokok polos tanpa pita cukai ditemukan oleh Bea Cukai Tasikmalaya, dan ditemukan berbagai macam merek. Yang bisa dilakukan masyarakat, jangan menjual dan mengonsumsi rokok ilegal. Saling mengingatkan untuk menghindari tokok ilegal. Apabila menemukan, bisa dilaporkan ke Bea Cukai Tasikmalaya ke  nomor 082118280256 atau Satpol PP Kab. Tasikmalaya,” ujar Della.

Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya telah menyelenggarakan sosialisasi di tiga lokasi yakni Kecamatan Ciawi, Kecamatan Cisayong, dan Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari. Adapun peserta melibatkan seksi trantib kecamatan, kepala desa, pengusaha, dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Ciawi, Kadipaten, Sukaresik, Pagerageung, Cisayong, Rajapolah, Sukahening, Jamanis, Padakembang, Sariwangi, Leuwisari, dan Sukaratu.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut