get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar 5 Kota di Indonesia yang Terancam Tenggelam, Nomor 4 pada 2030 Diprediksi Tenggelam

Bahaya Rokok Ilegal dan Sanksi Hukum Bagi Pelanggarnya, Ini Kata Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya

Rabu, 03 Agustus 2022 | 20:22 WIB
header img
Bahaya Rokok Ilegal dan Sanksi Hukum Bagi Pelanggarnya, Inil Kata Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Perwakilan dari KPPBC TM-PC Tasikmalaya Della Nurmadanti menjelaskan terkait contoh barang kena cukai. Beberapa di antaranya yakni hasil tembakau, minuman mengandung etil alcohol dan etil alkohol. Sementara subjek yang wajib membayar cukai/NPPBKC yakni pengusaha rokok, pengusaha tempat penyimpanan, importer, penyalur (EA dan MMEA) dan tempat penjualan eceram (EA dan MMEA).

“Untuk rokok ilegal sendiri ada beberapa ciri-ciri yang harus dikenali, misalnya murah harganya, tidak ada pita cukai yang ditempel, menggunakan pita cukai bekas, dan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan nama perusahaannya,” ucap Della.

Selain itu, Della juga menjelaskan mengenai dampak dari konsumsi rokok ilegal. Salah satunya adalah meningkatnya perokok pemula, dan menurunkan penerimaan pajak negara. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut