get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar 5 Kota di Indonesia yang Terancam Tenggelam, Nomor 4 pada 2030 Diprediksi Tenggelam

Bahaya Rokok Ilegal dan Sanksi Hukum Bagi Pelanggarnya, Ini Kata Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya

Rabu, 03 Agustus 2022 | 20:22 WIB
header img
Bahaya Rokok Ilegal dan Sanksi Hukum Bagi Pelanggarnya, Inil Kata Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya. (Foto: Istimewa)

“Perlu dipahami bagi peserta yang hadir di sini, para camat, kades, masyarakat, dan pengusaha harus memahami peredaran rokok ilegal yang begitu luar biasa. Maka kami perlu melakukan penegakan. Sebelum itu, kita bicara sosialisasi. Satpol PP di sini membantu cukai, cukai bertindak sebagai penegak Undang-Undang, Satpol PP di sini sebagai penegak perda,” tutur Dadang Tabroni dalam sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta Ketentuan tentang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal di Kantor Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari, Rabu (3/8/2022).

“Para kasi trantib di sini bagian dari kami,harus menyampaikan kepada masyarakat hasil dari sosialisasi ini.  Masyarakat harus sadar hukum, bahwa yang membeli, memproduksi, dan mengedarkan rokok ilegal ini bisa kena sanksi hukum. Makanya kita perlu sampaikan kepada masyarakat terkait sosialisasi ini, untuk jenis-jenisnya dan sanksinya akan disampaikan secara rinci oleh Bea Cukai Tasikmalaya,” ucap Dadang. 

Menurut Dadang, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya telah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Kegiatan Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Dan Peraturan Bupati/Wali Kota Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) TA 2022. Hal itu berdasarkan SK Bupati Tasikmalaya Nomor 500/Kep.139-Ekbang/2022 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2022. Tim ini dibentuk untuk membantu Bea Cukai Tasikmalaya dalam memberantas rokok ilegal.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut