get app
inews
Aa Read Next : Karnaval PAUD se-Kota Tasikmalaya, Ivan: Pengembangan Anak Usia Dini Masuk dalam Prioritas SDGs

Maling Spesialis Rumah Kosong Ditangkap, Hasil Pencurian Dijual Secara Online di Facebook

Senin, 30 Mei 2022 | 13:14 WIB
header img
Maling Spesialis Rumah Kosong Ditangkap, Hasil Pencurian Dijual Secara Online di Facebook. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda)

Menurutnya, tersangka melakukan aksinya seorang diri. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. 

"Barang bukti yang kita amankan ada 2 unit hp dan satu buah obeng," ucapnya. 

Kini, RS pun harus kembali mendekam di dalam sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut