TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - RS (27) tersangka kasus pencurian dengan pemberatan(curat) spesialis rumah kosong merupakan residivis kasus pencurian pada 2014 lalu. Tersangka mendapat hukuman selama 6 bulan penjara.
Kepada petugas, RS mengaku sudah beberapa kali mencuri di rumah warga yang masih satu kampung dengannya. Sasaran atau targetnya rumah warga yang sedang kosong ditinggal penghuninya.
Modus tersangka yang dengan cara mencongkel jendela hingga mendobrak pintu rumah korban. Tersangka mengambil uang dan hp milik para korban.
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka sudah berlangsung selama 3 bulan terakhir. Hasil kejahatan berupa hp dijual secara online.
"Dulu pernah ditahan 6 bulan kasus pencurian. Hp dijual melalui Facebook dengan cara COD," ujar RS di Mapolsek Mangkubumi, Senin (30/5/2022).
Tersangka mengaku, uang hasil penjualan hp dan uang hasil pencurian digunakan untuk kebetuhan hidup sehari-hari.
"Uangnya untuk jajan," kata dia.
Kapolsek Mangkubumi Inspektur Satu (Iptu) Hartono mengatakan, tersangka diamankan di dekat sebuah bengkel motor di Kampung Cipari Kidul, Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan tersebut berawal dari laporan salah seorang korban pada 24 Mei 2022 lalu.
"Kami lakukan penyelidikan selama beberapa hari untuk mengumpulkan keterangan dan keberadaan tersangka. Alhamdulillah, tersangka dapat kami tangkap berikut barang bukti yang belum sempat dijual," ujar Hartono.
Menurutnya, tersangka melakukan aksinya seorang diri. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
"Barang bukti yang kita amankan ada 2 unit hp dan satu buah obeng," ucapnya.
Kini, RS pun harus kembali mendekam di dalam sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Asep Juhariyono