get app
inews
Aa Read Next : Mayat Perempuan Warga Ciamis yang Ditemukan di Citanduy Tasikmalaya Dibawa ke RS Sartika Asih

Polres Tasikmalaya Kota Seleksi Warga Belum Divaksin, Terapkan Pindai Barcode PeduliLindungi...

Senin, 27 September 2021 | 10:58 WIB
header img
Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, menunjukkan alat pindai barcode PeduliLindungi di depan gerbang kantornya pada Senin (27/9/2021). (Foto: iNewsTasikmalaya/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews - Polres Tasikmalaya Kota mulai melarang warga masuk bagi yang belum pernah divaksin dan tak memiliki aplikasi PeduliLindungi mulai Senin (27/9//2021). Setiap warga wajib memindai barcode aplikasi PeduliLindungi di gerbang masuk utama demi mencegah penyebaran Covid-19 dan pentingnya mengikuti vaksinasi saat Pandemi sekarang ini.

Terlihat di depan gerbang utama tersedia pemindaian QR Code bagi setiap pengunjung yang hendak masuk ke Markas Kepolisian Tasikmalaya Kota tersebut.

Kepala Polres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi diterapkan untuk mendukung program pemerintah dalam menekan laju penularan Covid-19. 

"Di seluruh jajaran kepolisian, aplikasi ini wajib diselenggarakan di setiap mako polres dan polsek. Kita juga sudah terapkan ini di polres dan seluruh polsek wilayah Polres Tasikmalay Kota," jelas Aszhari kepada wartawan di kantornya, Senin pagi.

Setiap hasil pemindaian aplikasi tersebut, kata dia, setiap masyarakat yang ingin masuk ke Polres Tasikmalaya Kota akan diketahui kondisinya. Ketika setelah melakukan scanning muncul warna hijau di ponsel, masyarakat bisa dipersilahkan masuk.

"Warna itu menunjukkan yang bersangkutan telah menjalani vaksinasi dua dosis. 

Sementara ketika setelah melakukan scanning muncul warna kuning, masyarakat masih diperbolehkan masuk. Namun, petugas akan melakukan verifikasi lebih lanjut mengenai keperluannya. Sebab, warna kuning menunjukkan yang bersangkutan baru menjalani vaksinasi dosis pertama," tambah dia.

Jika hasil pemindaian aplikasi tersebut menunjukkan warna merah berarti warga tersebut belum pernah sama sekali menjalani vaksin dan akan dipertimbangkan masuk dan tidaknya oleh petugas jaga terkait keperluannya.

Namun, jika menandakan warna hitam berarti dilarang masuk karena orang tersebut menunjukkan sedang terpapar Covid-19.

"Kita juga akan melihat kepentingan masyarakat, ada pertimbangan-pertimbangan. Kalau belum divaksin, kepentingannya bisa ditunda, kita sarankan mereka vaksin terlebih dahulu," ungkapnya.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan kepolisian diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lainnya di Kota Tasikmalaya, seperti kantor pemerintahan, perhotelan, perkantoran, dan industri. 

Sebab, saat ini penggunaa aplikasi tersebut sudah menjadi kebutuhan di masa pandemi.

"Kita juga terus melakukan vaksinasi kepada masyarakat. Di polres juga terus kita lakukan sesuai jadwal," kata dia.

Pelaksanaan sistem baru di Polres Tasikmalaya Kota ini disambut baik masyarakat yang hendak mengunjungi tempat publik dan pemerintahan.

Sebab, setiap orang yang berada di sana merasakan aman karena setiap orang yang masuk bisa tersaring dulu kondisi tubuhnya dan tak khawatir akan terkena dan menyebarkan Covid-19.

"Saya senang karena bisa mengetahui tempat ini aman. Saya harap tempat umum lainnya memakai sistem dan aturan masuk seperti ini," ucap Ojak (45), salah seorang pengunjung Polres Tasikmalaya Kota. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut