get app
inews
Aa Text
Read Next : Tol Getaci Dibiayai Pemerintah Sampai Garut, Warga Tasikmalaya Tunggu Pembebasan Lahan

One Way dan Ganjil Genap di Jalan Tol Cikampek-Kalikangkung Diperpanjang Hingga Besok

Jum'at, 29 April 2022 | 23:56 WIB
header img
One Way dan Ganjil Genap di Jalan Tol Cikampek-Kalikangkung Diperpanjang Hingga Besok. (Foto: Humas Polda Jabar)

Diketahui, hingga sore tadi, penerapan rekayasa lalu lintas one way diberlakukan mulai dari Km 70 Tol Cikatama hingga Tol Kalikangkung 414. Sedangkan, contra flow satu jalur dari Tol Jakarta-Cikampek dari Km 47 hingga Km 70.

"Kemudian dari Timur ke Barat akan dinormalkan mulai dari jam 08.00 pagi sampai 16.00 WIB. Itu beberapa perubahan yang tentunya akan kita sesuaikan dengan kondisi di lapangan. Namun demikian jalur arteri baik yang ada di Pantura, dalam kota, masih bisa dimanfaatkan untuk masyarakat yang akan kembali mudik dari wilayah Ttimur, Tengah ke arah Barat," kata Sigit.  Kapolri menuturkan, sosialisasi kemungkinan diperpanjangnya masa penerapan kebijakan rekayasa lalu lintas tersebut disampaikan lebih awal, agar masyarakat dapat melakukan kesiapan sejak dini dalam perjalanan mudiknya.

"Mungkin beberapa hal itu yang ingin saya sampaikan ke masyarakat. Nanti akan secara lebih detail disampaikan Kakorlantas. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi dan kemudian bisa sesuaikan waktu-waktu yang akan dijalankan," ucap Kapolri.

Sigit menjelaskan, petugas harus melakukan antisipasi dan kesiapan dalam mengendalikan arus mudik Lebaran di saat memasuki waktu-waktu favorit masyarakat dalam melakukan perjalanan.  "Karena memang ada kecenderungan masyarakat lebih memilih jam mudik saat pascabuka puasa. Kemudian pascatarawih dan sahur. Jadi jam-jam itu adalah waktu favorit digunakan masyarakat. Sehingga harus ini menjadi perhatian," jelas Sigit.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut