get app
inews
Aa Read Next : VIDEO: BPJS Kesehatan Tasikmalaya Sosialisasikan Mekanisme Layanan Peserta JKN Selama Cuti Lebaran

Program Rehab Solusi Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan  dengan Cara Cicil, Ini Syaratnya

Selasa, 12 April 2022 | 19:44 WIB
header img
Program Rehab Solusi Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan  dengan Cara Cicil, Ini Syaratnya. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda)

TASIKMALAYA,iNewsTasikmalaya.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berinovasi untuk memberikan dan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Salah satu program yang diluncurkan BPJS Kesehatan adalah Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Program ini diperuntukkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang pembayaran iurannya tertunggak.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya Agus Ramlan Hidayat mengatakan, program Rehab bertujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran sehingga peserta dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

"Program ini khusus untuk peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan," ujar Agus, Selasa (12/4/2022).

Menurutnya, syarat dan ketentuan pendaftaran program Rehab di antaranya peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).

"Peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan," kata dia.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut