TASIKMALAYA,iNewsTasikmalaya.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berinovasi untuk memberikan dan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Salah satu program yang diluncurkan BPJS Kesehatan adalah Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Program ini diperuntukkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang pembayaran iurannya tertunggak.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya Agus Ramlan Hidayat mengatakan, program Rehab bertujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran sehingga peserta dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
"Program ini khusus untuk peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan," ujar Agus, Selasa (12/4/2022).
Menurutnya, syarat dan ketentuan pendaftaran program Rehab di antaranya peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).
"Peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan," kata dia.
Ia menambahkan, peserta yang telah berhasil terdaftar pada program Rehab, maka peserta dapat melihat kembali informasi detail tagihan dan dapat memilih hitung potensi tagihan berjalan.
"Kalau angsuran di atas 24 bulan, maka secara sistem akan berhenti sesuai dengen prepres no 82 tahun 2018 bahwa tunggakan paling banyak maksimal 24 bulan. Selama proses pembayaran iuran tunggakan kepesertaan balum akitf. Ada pun bisa melakukan pelunasan secara langsung kalau kepesertaannya ingin segera aktif," jelas dia.
Agus berharap program Rehab ini bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN-KIS agar tetap bisa mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan.
Editor : Asep Juhariyono