get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Reshuffle Lagi? Ini 7 Tokoh yang Disebut-Sebut Jadi Calon Menteri dan Wamen

Kasus Korupsi DPRD Kota Banjar Disorot, Presiden dan Jaksa Agung Tegaskan Integritas Hukum di Daerah

Rabu, 22 Oktober 2025 | 09:24 WIB
header img
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Istimewa

Ia bahkan menegaskan, jaksa yang gagal menunjukkan kinerja akan dikenai sanksi, termasuk mutasi jabatan.

Kasus DPRD Banjar: Ujian Nyata Penegakan Hukum Daerah

Kritik tersebut kian relevan dengan kasus yang kini menjerat dua pejabat penting di Kota Banjar, mantan Ketua DPRD Banjar, Dadang R. Kalayubi, dan Sekretaris Dewan, Rachmawati. Keduanya didakwa terlibat dalam penyimpangan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Banjar.

Sidang yang digelar pada 15 Oktober 2025 menghadirkan saksi ahli hukum pidana Dr. Somawijaya, S.H., M.H., yang menyoroti pendekatan hukum yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menilai penerapan asas fiksi hukum yang menganggap pejabat negara dianggap tahu semua peraturan tidak serta-merta membuktikan adanya niat jahat (mens rea).

“Tanpa unsur niat jahat atau kelalaian yang disengaja, perbuatan tersebut tidak bisa langsung dianggap melawan hukum,” jelas Somawijaya di persidangan.

Dalam kesaksiannya, Somawijaya juga menilai bahwa Sekwan Rachmawati hanya menjalankan kebijakan yang sah sesuai peraturan. Menurutnya, ketika suatu keputusan administratif dilaksanakan sesuai dasar hukum yang berlaku, maka tanggung jawab pidana tidak serta-merta melekat.

“Jika kerugian negara timbul akibat kesalahan administratif, penyelesaiannya harus melalui mekanisme administratif terlebih dahulu, bukan langsung dibawa ke ranah pidana,” tegasnya.

Pendapat ahli ini membuka ruang diskusi lebih luas tentang batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi, terutama dalam konteks kebijakan yang melibatkan pejabat publik.

Kasus korupsi tunjangan DPRD Banjar ini telah berjalan sejak Juli 2025 dan menghadirkan lebih dari 15 saksi dari pihak JPU. Dari kubu terdakwa, masing-masing menghadirkan satu saksi ahli. Meski telah ditahan di Rutan Sukamiskin sejak April 2025, proses hukum terhadap keduanya belum menemui titik akhir.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan menghadirkan langsung kedua terdakwa untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim.

Kasus ini pun menjadi tolak ukur konsistensi kejaksaan daerah dalam menegakkan hukum secara adil dan berintegritas, sesuai dengan arahan langsung Presiden dan Jaksa Agung.

Apakah Kejaksaan Negeri Kota Banjar mampu membuktikan profesionalismenya di tengah sorotan publik, atau justru akan menjadi contoh lemahnya sistem penegakan hukum di daerah semua kini bergantung pada hasil akhir dari proses peradilan yang tengah berjalan.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut