Ketua DPRD Kota Banjar Terjerat Kasus Korupsi Rp3,5 Miliar, Ditahan di Lapas Kebon Waru Bandung

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Ketua DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, Dadang Ramdhan Kalyubi yang merupakan politikus Partai Golkar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menelan kerugian Negara hingga Rp3,52 miliar. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ia pun kini resmi mendekam di Lapas Kebon Waru Bandung.
Dadang dituding menyalahgunakan jabatannya dalam pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota dewan periode 2017–2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar pada Senin (21/4/2025).
Usai pemeriksaan, tanpa banyak komentar, Dadang langsung digiring ke mobil tahanan yang sudah disiapkan. Meski dibalut situasi yang tegang, ia tetap tampil tenang. Ketika salah satu wartawan menyemangatinya agar tetap kuat, ia hanya menjawab singkat, "Ya, siap lur."
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Banjar, Ahmad Fahri, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Pen Tsk 856/M.2.32/Fd/04/2025 yang diterbitkan pada 16 April 2025. Proses hukum ini juga memperkuat dugaan bahwa Dadang berperan langsung dalam menaikkan besaran tunjangan tanpa dasar hukum yang sah.
“Setelah melalui proses pemeriksaan, tersangka DRK memenuhi seluruh unsur untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandung,” ujar Fahri.
Kasus ini menjadi sorotan publik Kota Banjar, mengingat posisi Dadang sebagai pimpinan tertinggi legislatif. Dugaan praktik korupsi yang menyangkut hak-hak keuangan wakil rakyat ini menjadi tamparan keras bagi kredibilitas lembaga DPRD Kota Banjar.
Editor : Asep Juhariyono