Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Satnarkoba Polres Tasikmalaya Gulung Pengedar Sabu, Gunakan Modus Tempel Lewat Maps
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Ramadhan, Pengedar dan Penyalahguna Narkoba dan Psikotropika di Tasikmalaya Ditangkap

Jum'at, 01 April 2022 | 20:07 WIB
  • author Heru Rukanda
Jelang Ramadhan, Pengedar dan Penyalahguna Narkoba dan Psikotropika di Tasikmalaya Ditangkap
Jelang Ramadhan, Pengedar dan Penyalahguna Narkoba dan Psikotropika di Tasikmalaya Ditangkap. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda)

Dikatakan dia, dari 8 tersangka yang telah diamankan, 4 tersangka merupakan tersangka sediaan farmasi, satu tersangka kurir sabu, 2 tersangka pengonsumsi psikotropika dan satu tersangka pengguna tembakau sintetis.

“Kita jerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 Undnag-Undang RI tentang Nartkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata dia.

“Sedangkan tersangka sediaan farmasi kita jerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman 10 tahun maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut