get app
inews
Aa Read Next : Edarkan Ganja, IRT di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Barang Bukti 1 Kg

Jelang Ramadhan, Pengedar dan Penyalahguna Narkoba dan Psikotropika di Tasikmalaya Ditangkap

Jum'at, 01 April 2022 | 20:07 WIB
header img
Jelang Ramadhan, Pengedar dan Penyalahguna Narkoba dan Psikotropika di Tasikmalaya Ditangkap. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda)

Dikatakan dia, dari 8 tersangka yang telah diamankan, 4 tersangka merupakan tersangka sediaan farmasi, satu tersangka kurir sabu, 2 tersangka pengonsumsi psikotropika dan satu tersangka pengguna tembakau sintetis.

“Kita jerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 Undnag-Undang RI tentang Nartkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata dia.

“Sedangkan tersangka sediaan farmasi kita jerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman 10 tahun maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut