get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ganja Ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

Jelang Ramadhan, Pengedar dan Penyalahguna Narkoba dan Psikotropika di Tasikmalaya Ditangkap

Jum'at, 01 April 2022 | 20:07 WIB
header img
Jelang Ramadhan, Pengedar dan Penyalahguna Narkoba dan Psikotropika di Tasikmalaya Ditangkap. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda)

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Jelang Ramadhan, Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota meringkus 8 pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, tembakau sintetis, dan obat psikotropika.

Ke 8 tersangka masing-masing berinisial PI, AH, AR, BP, RR, RS, DD dah NM.

Dari para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti di antaranya sabu-sabu seberat 1,5 gram, tembakau sintetis 0,79 gram, 20 butir obat Riklona, 10 butir obat Alganac, 7.500 butir pil kuning berlogo MF atau Hexymer.

“Kasus yang diungkap ada 8 kasus dengan 8 tersangka,” ujar Wakapolres Tasikmalaya Kota Kompol Agus Syafruddin saat ekspos di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (01/4/22).

Ia menuturkan, para tersangka yang diamankan berikut barang buktinya ini merupakan hasil ungkap kasus pada Maret 2022. Mereka ditangkap dibeberapa tempat berbeda di Kota Tasikmalaya.

“Alhamdulilah, jelang Ramadhan ini kita bisa ungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ini hasil ungkap bulan Maret,” ucapnya.

Dikatakan dia, dari 8 tersangka yang telah diamankan, 4 tersangka merupakan tersangka sediaan farmasi, satu tersangka kurir sabu, 2 tersangka pengonsumsi psikotropika dan satu tersangka pengguna tembakau sintetis.

“Kita jerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 Undnag-Undang RI tentang Nartkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata dia.

“Sedangkan tersangka sediaan farmasi kita jerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman 10 tahun maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut