TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Jelang Ramadhan, Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota meringkus 8 pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, tembakau sintetis, dan obat psikotropika.
Ke 8 tersangka masing-masing berinisial PI, AH, AR, BP, RR, RS, DD dah NM.
Dari para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti di antaranya sabu-sabu seberat 1,5 gram, tembakau sintetis 0,79 gram, 20 butir obat Riklona, 10 butir obat Alganac, 7.500 butir pil kuning berlogo MF atau Hexymer.
“Kasus yang diungkap ada 8 kasus dengan 8 tersangka,” ujar Wakapolres Tasikmalaya Kota Kompol Agus Syafruddin saat ekspos di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (01/4/22).
Ia menuturkan, para tersangka yang diamankan berikut barang buktinya ini merupakan hasil ungkap kasus pada Maret 2022. Mereka ditangkap dibeberapa tempat berbeda di Kota Tasikmalaya.
“Alhamdulilah, jelang Ramadhan ini kita bisa ungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ini hasil ungkap bulan Maret,” ucapnya.
Dikatakan dia, dari 8 tersangka yang telah diamankan, 4 tersangka merupakan tersangka sediaan farmasi, satu tersangka kurir sabu, 2 tersangka pengonsumsi psikotropika dan satu tersangka pengguna tembakau sintetis.
“Kita jerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 Undnag-Undang RI tentang Nartkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata dia.
“Sedangkan tersangka sediaan farmasi kita jerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman 10 tahun maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono