TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Jelang Ramadhan, Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota meringkus 8 pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, tembakau sintetis, dan obat psikotropika.
Ke 8 tersangka masing-masing berinisial PI, AH, AR, BP, RR, RS, DD dah NM.
Dari para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti di antaranya sabu-sabu seberat 1,5 gram, tembakau sintetis 0,79 gram, 20 butir obat Riklona, 10 butir obat Alganac, 7.500 butir pil kuning berlogo MF atau Hexymer.
“Kasus yang diungkap ada 8 kasus dengan 8 tersangka,” ujar Wakapolres Tasikmalaya Kota Kompol Agus Syafruddin saat ekspos di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (01/4/22).
Ia menuturkan, para tersangka yang diamankan berikut barang buktinya ini merupakan hasil ungkap kasus pada Maret 2022. Mereka ditangkap dibeberapa tempat berbeda di Kota Tasikmalaya.
“Alhamdulilah, jelang Ramadhan ini kita bisa ungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ini hasil ungkap bulan Maret,” ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono