Koperasi Merah Putih di 11 Desa di Ciamis Tunggu Pengesahan dari Kemenkumham

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Progres pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Kabupaten Ciamis menunjukkan perkembangan signifikan.
Dari total 265 desa dan kelurahan yang tersebar di 27 kecamatan, kini hanya 11 desa yang masih dalam tahap menunggu pengesahan akta pendirian dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sementara itu, sebanyak 254 desa lainnya telah lebih dulu merampungkan proses legalitas dan telah mengantongi akta pendirian koperasi dari Kemenkumham.
Koperasi-koperasi tersebut kini aktif menjalankan unit-unit usaha sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa masing-masing.
“Per tanggal 17 Juni 2025, hanya tersisa 11 desa yang proses pengesahan KMP-nya masih berjalan. Semuanya sedang menunggu terbitnya Surat Keputusan dari Kemenkumham,” ungkap Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas KUKMP Kabupaten Ciamis, Adang Hartono, Kamis (19/6/2025).
Menurut Adang, 11 desa yang masih menunggu SK tersebut tersebar di 7 kecamatan, yakni:
1. Kecamatan Sukamantri: Desa Mekarwangi, Desa Tenggerharja, dan Desa Sukamantri
2. Kecamatan Panjalu: Desa Mandalare, Desa Kertamandala, dan Desa Ciomas
3. Kecamatan Panumbangan: Desa Sindangmukti
4. Kecamatan Panawangan: Desa Kertayasa
5. Kecamatan Rajadesa: Desa Purwaraja
6. Kecamatan Kawali: Desa Winduraja
7. Kecamatan Cipaku: Desa Buniseuri
Editor : Asep Juhariyono