Pemkot Banjar dan Kejari Resmi Perpanjang Kerja Sama Hukum Perdata dan TUN

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar kembali mempertegas komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal ini ditandai dengan penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Kamis (12/6/2025).
Kerja sama ini berfokus pada penanganan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) serta penguatan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan publik, terutama di tingkat pemerintahan desa.
Kegiatan penandatanganan sekaligus diskusi bertajuk Focus Group Discussion (FGD) digelar di Aula Gunung Sangkur, Setda Kota Banjar. Dalam sambutannya, Kepala Kejari Kota Banjar, Sri Haryanto, menegaskan pentingnya sinergi yang nyata, bukan sekadar seremoni formalitas.
“MoU ini jangan hanya jadi kertas. Kami ingin ada langkah nyata di lapangan. Ketika tidak tahu dan tidak mau tahu, akhirnya semua berhenti di seremoni. Untuk apa kita tanda tangan kalau tidak ditindaklanjuti?” tegas Sri Haryanto.
Salah satu sorotan utama dari kerja sama ini adalah peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sri Haryanto menyebut desa sebagai “etalase” tata kelola pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat dan harus menjadi prioritas dalam pendampingan hukum.
“Desa adalah wajah dari pemerintahan kita. Maka kami akan fokuskan pendampingan ke sana terlebih dahulu. Kasus BUMDes seperti di Desa Balokang dan Binangun menjadi pelajaran penting untuk tidak diulangi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Kejari akan mengutamakan pemulihan kerugian keuangan negara daripada hanya mengejar sanksi pidana. Pengembalian aset negara yang hilang karena penyimpangan menjadi prioritas utama.
MoU yang diperpanjang ini mencakup tiga pilar strategis dalam kolaborasi antara Pemkot Banjar dan Kejari, yaitu:
Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam semua proses pemerintahan.
Memberikan pendampingan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan desa dalam perkara hukum perdata maupun TUN.
Membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memahami dan mendapatkan layanan hukum yang adil dan mudah dijangkau.
Sri Haryanto menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan untuk menakut-nakuti OPD atau aparatur desa, melainkan untuk menguatkan sistem kerja yang taat hukum.
“Saya minta seluruh OPD, camat, bahkan kepala desa untuk tidak ragu berkoordinasi dengan kejaksaan. Kita di sini untuk memperbaiki, bukan mencari kesalahan,” ujarnya.
Wali Kota Banjar, Sudarsono, menyambut baik kelanjutan kerja sama tersebut dan menegaskan pentingnya peran kejaksaan dalam mengawal kebijakan pembangunan agar tetap berjalan di jalur yang benar.
“Kolaborasi ini harus menghasilkan dampak yang bisa dirasakan masyarakat. Hukum bukan untuk menghambat, tapi untuk memastikan pembangunan dilakukan secara adil, bersih, dan berpihak kepada rakyat,” tutur Sudarsono.
Pemkot Banjar berharap, lewat kemitraan ini, seluruh lapisan birokrasi hingga akar rumput dapat bekerja lebih hati-hati, profesional, dan terbuka terhadap pendampingan hukum demi mencegah penyimpangan sejak dini.
Editor : Asep Juhariyono