Pembunuh Wanita Dibungkus Plastik di Ciamis Ditangkap, Asmara dan Utang Motifnya!

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku berusaha menghilangkan jejak.
Ia menyeret tubuh korban ke belakang kosan, membungkusnya dengan plastik dan kain, lalu menyemprotkan cairan pengharum untuk mengurangi bau.
Pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan berusaha menjalani aktivitas normal.
Ia sempat berkunjung ke Pangandaran, kemudian berusaha menjual perhiasan korban di pasar Ciamis, namun gagal karena perhiasan tersebut ternyata imitasi.
"Pelaku mencoba bersikap seperti biasa, seolah tidak terjadi apa-apa, agar tidak menimbulkan kecurigaan," jelas Kapolres.
Namun upaya pelarian itu tak bertahan lama. Tim Satreskrim Polres Ciamis berhasil membekuk pelaku pada Jumat (18/4/2025) berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi. Pelaku sempat mengelak saat ditangkap, tetapi akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Hasil autopsi mengungkapkan luka parah pada tubuh korban, mulai dari memar di wajah, kepala, leher, hingga luka tusuk.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
“Saat ini pelaku sudah ditahan dan kami terus mendalami kemungkinan motif lain terkait hubungan mereka,” tutup AKBP Akmal.
Editor : Asep Juhariyono